Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 04 Juni 2013

Penutup

TINJAUAN HUKUM
KUHP ( KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA)
Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KESIMPULAN
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi 
dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah
kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu
masing-masing. 
Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah
Coba-coba dan rasa ingin tahu
Faktor ekonomi
Ajang unjuk diri 
Sakit hati

Share

Share On:
 

Form login

Masukkan username dan password anda

Ari Lasso feat Ariel Tatum

Mengenai Saya

Outlet counter Pulsa isi ulang & Voucher