TINJAUAN HUKUM
•KUHP ( KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA)
•Undang-Undang
No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang
Program Komputer atau software
•Undang-Undang
No.36 Thn 1999
tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan
Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
•Undang-undang No.25
Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.15 Tahun 2002
Tentang Pencucian Uang.
•Undang-Undang
No.15 thn 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KESIMPULAN
•Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi
dapat mengubah mindsetnya bahwa
hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi
hacker adalah sebuah
kebaikan tetapi menjadi seorang
cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu
masing-masing.
•Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah
Coba-coba dan rasa ingin tahu
Faktor ekonomi
Ajang unjuk diri
Sakit hati